Hubungi Kami Galeri Foto Blog Buku Tamu Download Katalog Produk

Halaman



ÞSearch

Sejarah Disyariatkannya Puasa

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. [البقرة/183]

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 183). Ayat ini menunjukkan terhadap dua hal. Pertama, bahwa puasa merupakan rukun Islam. Kedua, bahwa puasa merupakan kewajiban dalam syariat samawiyah yang juga telah disyariatkan bagi umat-umat terdahulu.

Kewajiban puasa dalam Islam terbagi menjadi dua fase, yakni fase puasa hari ‘Asyura’ dan fase puasa Ramadhan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Muslim dan yang lainnya y, dari Aisyah radhiallahu ‘anha, mencerita-kan bahwa orang-orang Quraisy pada masa jahiliyah berpuasa pada hari ‘Asyura’. Di masa jahiliyah Rasulullah e juga berpuasa hari ‘Asyura’. Kemudian ketika beliau sampai di Madinah beliau tetap berpuasa hari ‘Asyura’ dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa pada hari itu. Peristiwa itu terjadi ketika beliau e melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’ sebagai ungkapan rasa syukur mereka kepada Allah I atas keselamatan Nabi Musa u dan kaumnya. Rasulullah e bersabda: “Kami lebih utama dengan Musa dari pada kalian.” Kemudian setelah diwajibkan puasa Ramadhan, beliau meninggalkan puasa ‘Asyura’. Barang siapa yang ingin berpuasa, maka berpuasalah dan barang siapa yang tidak ingin berpuasa maka tinggalkanlah.

Keterangan di atas menunjukkan bahwa puasa ‘Asyura’ diwajibkan, kemudian kewajibannya di naskh (dihapus) dengan kewajiban puasa Ramadhan. Hal ini sebagaimana pendapat yang diungkapan oleh Imam Abu Hanifah dan sekelompok ulama dari kalangan Syafi’iyah y. Menurut versi pendapat lain, puasa ‘Asyura’ hukumnya adalah sunah muakkad. Lalu ketika puasa Ramadhan diwajibkan, kesunahan puasa ‘Asyura’ masih tetap, akan tetapi menjadi sunah ghoiru muakkad. Pendapat ini adalah pendapat yang lebih masyhur dikalangan ulama Syafi’iyyah.

Terlepas dari perbeda-an di atas, sesungguhnya puasa yang dikerjakan oleh Rasulullah e di Makkah boleh jadi sesuai dengan peninggalan ibadah orang-orang Quraisy dari syariat terdahulu seperti haji. Atau dengan izin dari Allah I, hal itu merupakan perbuatan yang baik. Dan puasa yang dikerjakan oleh Rasulullah e di Madinah semata-mata bukanlah mengikuti orang-orang Yahudi yang mengerjakannya, karena sebelum melihat orang Yahudi, Rasulullah e telah mengerjakannya.

Kewajiban puasa ‘Asyura’ berlanjut sampai tahun pertama hijriyah. Kemudian pada bulan Sya’ban, tahun kedua hijriyah, Allah I mewajibkan puasa Ramadhan. Rasulullah e mengerjakan puasa Ramadhan selama sembilan tahun. Delapan tahun diantaranya beliau kerjakan dengan dua puluh sembilan hari dan sisanya tiga puluh hari.

Demikianlah sejarah diwajibkan-nya puasa bagi umat Islam. Lalu bagiamana umat-umat sebelum islam datang, apakah mereka juga diwajibkan mengerjakan puasa seperti apa yang kita kerjakan sekarang? Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, kesamaan puasa kita dengan puasa-puasa umat terdahulu adalah dalam hal kewajibannya, bukan dalam hal kaifiyahnya (tata caranya). Ulama yang lain mengatakan, bahwa puasa yang diwajibkan bagi umat-umat terdahulu adalah Ramadhan, akan tetapi mereka merubah dan menggantinya. Imam al-Sya’bi, Qatadah dan yang lainnya berkata: “Sesungguhnya Allah I mewajib-kan puasa Ramadhan kepada kaum Nabi Musa u dan kaum Nabi Isa u, namun mereka merubahnya. Kemudian para pendeta mereka menambah sepuluh hari, kemudian salah satu pendeta mereka sakit, lalu bernadzar apabila Allah I menyembuhkannya maka dia akan berpuasa sepuluh hari, maka jadilah puasa mereka menjadi lima puluh hari. Akhirnya puasa tersebut menjadi berat bagi mereka, maka mereka mengubahnya pada musim semi.”

Dalam kitab-kitab tarikh dijelaskan bahwa orang-orang Yahudi zaman dahulu ketika berpuasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum sejak sore hingga sore lagi, bahkan mereka mengerjakan puasa dengan cara tidur telentang di atas kerikil dan tanah dalam keadaan sedih yang sangat mendalam. Orang-orang Yahudi di zaman sekarang berpuasa selama enam hari dalam setahun, sedangkan orang-orang yang paling bertakwa diantara mereka mengerjakan puasa selama sebulan penuh. Mereka pada zaman sekarang berbuka setiap dua puluh empat jam sekali ketika terlihat bintang. Sedangkan orang-orang Nashrani berpuasa selama empat puluh hari dalam setahun karena mengikuti Nabi Isa u.

 
   


Marhaban Ya Ramadhan.

Bulan yang dinanti-nantikan oleh kaum muslimin telah tiba. Ya, bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya bertebaran rahmat dan maghfirah dari Dzat Yang Maha Penguasa U, doa-doa dikabulkan dan pahala dilipat gandakan. Di dalam bulan Ramadhan kaum muslimin diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh. Puasa Ramadlan merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Rasulullah e bersabda: “Islam didirikan di atas lima perkara; bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah I dan sesungguhnya Muhammad e adalah hamba dan utusan Allah I, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadlan.” (Shohih Muslim: 21).

Puasa mempunyai dua definisi, secara lughowi dan syar’i. Puasa secara lughowi adalah menahan dari segala sesuatu secara mutlak. Dari definisi semacam ini, orang-orang yang menahan diri untuk tidak berbicara disebut sebagai orang yang berpuasa, sebagaimana dalam firman Allah I:

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا [مريم/26]

“Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (Maryam: 26). Adapun secara syar’i, puasa mempunyai arti menahan diri dari makan, minum dan jimak di siang hari yang disertai dengan niat.

Difardlukannya puasa mempunyai beberapa hikmah. Diantaranya, puasa merupakan bentuk rasa syukur bagi seorang hamba kepada Allah I. Hal itu bisa dilihat dari segi puasa sebagai ibadah, dimana ibadah secara mutlak adalah ungkapan rasa syukur seorang hamba kepada Allah I atas segala nikmat yang telah diberikan Allah I kepada seorang hamba yang tidak bisa dihitung. Allah I berfirman:

وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا [إبراهيم/34]

“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya.” (Ibrahim: 34). Selain hikmah tersebut, Allah I juga ingin mengajarkan kepada kita bagaimana cara menjaga amanat dan tidak menyia-nyiakannya selamanya, serta tidak gegabah dalam menjalankan amanat itu. Hal ini bisa dilihat ketika seseorang yang berpuasa dalam keadaan sendiri dan merasakan lapar serta dahaga yang sangat berat. Hawa nafsunya selalu memerintahkan untuk makan dan minum sesuatu yang ada di hadapannya, seraya berkata: “Ayo makan dan minumlah, tidak ada seorangpun yang melihatmu.” Disinilah letak kekuatan dalam menjaga amanat. Seorang muslim sejati tentunya tidak akan menuruti hawa nafsunya, karena hawa nafsu selalu mengajak kepada kejelekan dan akan menjerumuskan kedalam jurang kesesatan. Dalam masalah ini, al-Imam al-Bushairi t dalam qashidah burdahnya mendedangkan bait-bait syair yang sangat indah.

وَالنَّفْسُ كَالطِّفْلِ اِنْ تُهْمِلْهُ شَبَّ عَلَى

حُـبِّ الرَّضـَاعِ وَاِنْ تَفْـطِـمْهُ يَــنْفَطِمِ

فَـاصْرِفْ هَوَاهَا وَحَـاذِرْ اَنْ تُوَلِّيَهُ

اِنَّ الْهَوَى مَا تَوَلَّى يُصْمِ اَوْ يَصِمِ

“Nafsu itu laksana bayi, jika engkau membiarkannya maka ia akan terus ingin menyusu dan jika engkau menyapihnya maka ia berhenti. Maka jauhkanlah keinginannya dan waspadalah agar ia tidak menguasaimu. Sesungguhnya hawa nafsu itu apabila berkuasa akan membunuh atau menjelekkan.”

Lalu bagaimana dengan kita, apakah di bulan yang mulia ini kita sudah mengekang hawa nafsu kita? Padahal syetan-syetan dan jin-jin yang durhaka telah dibelenggu ketika malam bulan Ramadlan tiba. Tetapi mengapa kita masih bermalas-malasan untuk mengerjakan perintah Allah I?

Tingkatan Puasa.

Dalam satu riwayat dijelaskan, bahwa puasa mempunyai tiga tingkatan. Pertama, puasa bagi orang-orang awam yang hanya mengekang perut dan farji dari syahwat. Kedua, puasa bagi orang-orang khuhus (al-khawwas), yaitu puasa yang dikerjakan oleh hamba-hamba Allah I yang sholeh, dengan cara menahan anggota tubuh untuk tidak melakukan dosa. Hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan cara terus-menerus melakukan lima perkara:

1. Memejamkan mata ketika melihat sesuatu yang dicela oleh syara’.

2. Menjaga lisan dari ghibah (jawa: ngerasani), berbohong, mengadu domba dan sumpah palsu, sebagaimana sabda Rasulullah e: “Lima perkara yang dapat menghapus pahala puasa seseorang adalah berbohong, ghibah, namimah, sumpah palsu dan memandang dengan syahwat.”.

3. Menjaga telinga dari mendengarkan segala sesuatu yang dibenci oleh syara’.

4. Menjaga semua anggota tubuh dari sesuatu yang dibenci oleh syara’ serta menjaga dari makanan syubhat ketika berbuka, karena tidak ada artinya berpuasa dengan memakan yang halal kemudian berbuka dengan makanan yang haram. Hal itu laksana seseorang yang membangun istana kemudian menghancur-kan kota. Rasulullah e bersabda: “Sesungguhnya banyak orang-orang yang berpuasa akan tetapi ia tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga.”

5. Pada waktu berbuka tidak makan terlalu banyak tatkala perutnya telah kenyang. Oleh karena itu Rasulullah e bersabda: “Tidak ada tempat yang paling dibenci oleh Allah I dari pada perut yang dipenuhi dengan makanan yang halal.”

alhikmah.jpgKetiga, puasa bagi orang-orang super istimewa (khowwashul khowwash), yaitu puasa yang dikerjakan oleh para Nabi dan para Shiddiqiin. Puasa yang dilakukan oleh kelompok ketiga ini, selain menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, juga menahan hati dari keinginan-keinginan agama, seperti keinginan untuk masuk surga dan memikirkan perkara-perkara dunia. Puasa yang mereka jalankan adalah semata-mata menghadap kepada Allah I secara total dan berpaling dari selain Allah I. *red

Ditulis September 27, 2008 - oleh admin, dalam rubrik Bulletin

Jadwal Acara

02 Januari 2009 Ba'da sholat Jum'at
Kuliah Umum
Tema : Kode Etik Peneliti
oleh Rektor STIU AL FITHRAH
Prof. DR. Soefjan Tsauri, M.Sc.

02 s.d 14 Pebruari 2009
Ujian Akhir Semester (UAS) Mahasiswa STIU

25 Nopember 2008
Akhir penyetoran ijazah mahasiswa untuk NIMKO

Waktu Shalat

10 Muharram 1430 H
Surabaya, 6 Januari 2009
Shubuh04:02:11
Syuruq05:16:57
Dzuhur11:34:05
Ashar 15:00:29
Maghrib17:51:13
Isya19:05:58
Perhitungan Waktu Ini Dibuat Secara Otomatis Oleh Komputer Berdasarkan Madzhab Syafi'i. Jadwal shalat yang dikeluarkan oleh PP Al Fithrah tidak selalu sama-persis dengan yang tertayang di sini.

Rubrikasi


Arsip



Jumlah Kunjungan