Hubungi Kami Galeri Foto Blog Buku Tamu Download Katalog Produk

Halaman



ÞSearch

Apakah Qurban Itu Wajib?…

Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa qurban hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Dalam Syarah Shohih Muslim, Imam Nawawi  berkata: “Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum wajibnya qurban bagi orang kaya. Mayoritas ulama’ berpendapat hukumnya adalah sunnah. Seandainya mereka meninggalkannya tanpa udzur maka tidaklah berdosa dan tidak wajib baginya untuk mengqadha’inya. Ulama’ yang berpendapat demikian diantaranya adalah Abu Bakar al-Shidiq, Umar bin Khaththab, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Sa’id bin al-Musayyab, Malik, Ahmad, dan lain-lain . Sedangkan menurut Rabi’ah, al-Auza’i, Abu Hanifah dan al-Laits  hukumnya wajib bagi orang kaya. Pendapat ini juga dipegang oleh sebagian ulama’ Malikiyah.”
Para ulama’ yang mengatakan wajib bersandar pada ayat:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ [الكوثر/2]

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” [Q.S. Al-Kautsar: 2]
Mereka mengatakan bahwa amr (perintah) yang terdapat pada ayat tersebut menunjukkan atas kewajiban. Akan tetapi argumen semacam itu dapat disanggah bahwa ayat tersebut bukanlah menerangkan tentang qurban, akan tetapi umum bagi setiap ibadah yang ditujukan semata-mata untuk Allah . Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Surat al-Kautsar adalah surat Makkiyyah, sedangkan ibadah qurban disyariatkan pada tahun ke-2 hijriyah.
Ulama’ yang mengatakan sunnah bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dari Jabir , beliau berkata: “Saya shalat Idul Adha bersama Rasulullah . Ketika beliau pulang, beliau mendatangkan seekor domba kemudian meyembelihnya seraya mengucapkan:

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Dengan menyebut nama Allah, Allah maha besar. Sesungguhnya qurban ini dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.”
Selain dalil di atas, dalil yang mengatakan qurban adalah sunnah bukan wajib adalah hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Abbas : “Aku diperintah untuk melakukan shalat dhuha dua rakaat, sedangkan kalian semua tidak. Dan aku diperintahkan untuk berqurban, dan hal itu tidak difardhukan untuk kalian.”
Qurban hukumnya adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah bagi keluarga yang berjumlah lebih dari satu. Dengan demikian, apabila salah satu dari mereka telah manunaikannya, hal itu sudah mencukupi terhadap yang lain. Sedangakan apabila dalam keluarga hanya ada satu orang maka hukumnya adalah sunah ‘ain. Ibadah qurban lebih utama dari pada shadaqah sunnah. Hal itu karena adanya perbedaan pendapat tentang kewajiban qurban. Imam Syafi’i  berkata: “Tidak ada dispensasi dalam meninggalkan qurban bagi orang yang mampu untuk menunaikannya. Maka makruh bagi orang yang mampu ketika meninggalkannya.”
Hukum qurban kadang kala bisa menjadi wajib apabila disertai dengan nadzar, sebgaimana dalam hadits: “Barang siapa yang bernadzar untuk patuh kepada Allah  maka patuhlah.” [H.R. Bukhari dan Muslim] dan juga berdasarkan atas firman Allah :

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ [الحج/29]

“Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka.”
Menurut Imam Malik , ketika seseorang membeli hewan qurban dan niatnya untuk dijadikan qurban, maka hukumnya adalah wajib.
Ibadah qurban mempunyai fadhilah yang sangat banyak, sebagimana yang telah disebutkan dalam beberapa hadits. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Aisyah, bahwa Nabi  bersabda: “Tidak ada perbuatan anak Adam pada hari nahr yang lebih dicintai oleh Allah dari pada mengalirkan darah. Sesungguhnya qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya darahnya itu akan sampai pada tempat pengkabulan dari keridhoan Allah sebelum darah itu sampai ke bumi, maka senanglah jiwa-jiwa terhadapnya.”
Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah, dari Abi Hurairah : “Barang siapa mempunyai keluasan rizki kemudian tidak berqurban maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” Juga hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Daruquthni, dari ibnu abbas : “Tidak ada mata uang perak yang diinfakkan pada sesuatu lebih utama dari menyembelih qurban di hari Id.”

Kapan Waktu Untuk Menyembelih Qurban?
Menurut madzhab Syafi’i, waktu menyembelih qurban dimulai kira-kira setelah berlalunya sholat dua rakaat dan dua khuthbah setelah terbitnya matahari pada hari nahr (10 Dzulhijjah), walaupun matahari belum naik satu tombak. Akan tetapi yang lebih utama penyembelihan dilakukan setelah matahari naik satu tombak (7 dziro’ atau 336 cm dalam pandangan mata). Waktu penyembelihan berlangsung sampai akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Sah menyembelih qurban pada malam hari, hanya saja yang demikian itu hukumnya makruh, kecuali jika memang ada hajat, seperti tidak memungkinkan untuk disembelih pada siang hari karena suatu hal, atau karena ada mashlahah, seperti adanya para fakir yang mudah datang pada malam hari.
Imam Syafi’i  berpendapat bahwa menyembelih qurban diperbolehkan pada hari nahr (10 Dzulhijah) dan tiga hari tasyriq setelahnya (11,12 dan 13 Dzulhijah). Pendapat ini juga diungkapkan oleh Imam Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Math’am, Ibnu Abbas, Atha’, Hasan al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman bin Musa al-Asadi, Makhul, Dawud al-Dhohiri dan lain-lain . Sedangakan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad mengatakan bahwa penyembelihan qurban tertentu pada hari nahr dan dua hari setelahnya. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab, Ali, Ibnu Umar dan Anas .
Mengenai waktu untuk menyembelih para ulama berbeda pendapat. Imam Syafi’i berpendapat bahwa qurban boleh disembelih pada malam hari akan tetapi yang demikian itu hukumnya adalah makruh. Pendapat ini juga diungkapkan oleh Imam Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan mayoritas ulama . Sedangkan Imam Malik dalam pendapatnya yang masyhur mengatakan bahwa qurban tidak boleh disembelih pada malam hari.
Menurut Madzhab Hanafi dan Syafi’i apabila Qurban berupa nadzar, maka semuanya harus disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berqurban. Hal itu berbeda dengan qurban sunnah, dimana bagi orang yang berqurban diperbolehkan untuk memakan daging qurbannya sesuai keinginannya dan menyedekahkan sisanya. Namun yang lebih utama mengambil sedikit untuk dimakan sekadar hanya untuk tabarruk (mengambil barokah).

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Qurban:
1. Orang yang mempunyai niat untuk berqurban, ketika telah masuk hari nahr disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya.
2. Disunnahkan bagi orang yang berqurban untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya dan tidak diwakilkan kepada orang lain, kecuali jika ada udzur. Seandainya diwakilkan kepada orang lain maka disunahkan bagi orang yang berqurban untuk melihat hewan qurbannya ketika disembelih.
3. Ketika ingin diwakilkan kepada orang lain, hendaknya yang lebih utama diwakilkan kepada seorang muslim yang mengetahui tentang masalah penyembelihan hewan dan qurban, karena ia lebih mengetahui tentang syarat-syarat dan sunah-sunahnya.
4. Qurban hendaknya disembelih siang hari setelah shalat Id. Makruh disembelih pada malam hari jika tidak ada kebutuhan.
5. Menyebut Asma Allah  ketika menyembelih qurban dan makruh apabila sengaja tidak menyebut Asma Allah .
6. Disunnahkan membaca Shalawat dan Salam kepada Rasulullah .
7. Disunnahkan membaca takbir tiga kali setelah membaca basmalah dan membaca:

  اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي.

“Ya..Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah qurban ini dariku.”

*Wallahu A’lamu*

Ditulis September 27, 2008 - oleh admin, dalam rubrik Bulletin

Jadwal Acara

02 Januari 2009 Ba'da sholat Jum'at
Kuliah Umum
Tema : Kode Etik Peneliti
oleh Rektor STIU AL FITHRAH
Prof. DR. Soefjan Tsauri, M.Sc.

02 s.d 14 Pebruari 2009
Ujian Akhir Semester (UAS) Mahasiswa STIU

25 Nopember 2008
Akhir penyetoran ijazah mahasiswa untuk NIMKO

Waktu Shalat

10 Muharram 1430 H
Surabaya, 6 Januari 2009
Shubuh04:02:11
Syuruq05:16:57
Dzuhur11:34:05
Ashar 15:00:29
Maghrib17:51:13
Isya19:05:58
Perhitungan Waktu Ini Dibuat Secara Otomatis Oleh Komputer Berdasarkan Madzhab Syafi'i. Jadwal shalat yang dikeluarkan oleh PP Al Fithrah tidak selalu sama-persis dengan yang tertayang di sini.

Rubrikasi


Arsip



Jumlah Kunjungan