Hubungi Kami Galeri Foto Blog Buku Tamu Download Katalog Produk

Halaman



ÞSearch

KETETAPAN MAJELIS LIMA PILAR

KETETAPAN
MAJELIS LIMA PILAR
Nomor I / LIPI / 2009

T e n t a n g

PRINSIP DASAR TUNTUNAN DAN BIMBINGAN HADLROTUSY SYAIKH ACHMAD ASRORI AL ISHAQI, RA

DENGAN RAHMAT DAN RIDHO ALLAH SWT
MAJELIS LIMA PILAR

Menimbang :
a. bahwa manusia menurut fithrahnya, diciptakan oleh dan menjadi makhluq Sang Khaliq semata-mata hanya untuk menghamba dan mengabdi serta beribadah kepada Allah SWT.
b. bahwa secara alamiyah dalam ubudiyah dan amaliyah harus didasarkan pada tuntunan dan contoh suritauladan pengalaman di dalam pengamalan mengikut sunah Rasulullah SAW melalui seorang mursyid - guru thoriqoh, yang mewarisinya secara runtut, menurut silsilah-ruhaniyahnya;

Mengingat :
Keseluruhan isi kandungan tuntunan dan bimbingan Hadlrotus Syaikh yang termaktub di dalam kitab-kitabnya.

Memperhatikan :
1. Dawuh-dawuh dan Amanat beliau, Hadlrotus Syaikh di berbagai majelis dan kesempatan
2. Uraian dan pemaparan yang disampaikan Pengurus berdasarkan dawuh-dawuh Beliau

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KESEPAKATAN MAJELIS MUSYAWARAH LIMA PILAR TENTANG PRINSIP DASAR TUNTUNAN DAN BIMBINGAN HADLROTUS SYAIKH ACHMAD ASRORI AL ISHAQI, RA

Pasal 1
Untuk dapat memperkokoh kebulatan tekad dan keyakinan itiqod yang kuat secara utuh, penuh, menyeluruh, paripurna dan murni atas tuntunan dan bimbingan Hadlrotus Syaikh.

 selanjutnya pengejawantahan Lima Pilar disusun dengan sistimatika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab II Ke Thoriqohan
Bab III Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah
Bab IV Yayasan Al-Khidmah Indonesia
Bab V Perkumpulan Jamaah Al-Khidmah
Bab VI Hal yang Berkenaan dengan Keluarga Hadlrotus Syaikh Achmad Asrori al Ishaqi RA.
Bab VII Penutup
Bab VI Hal yang Berkenaan dengan Keluarga Hadlrotus Syaikh Achmad Asrori al Ishaqi RA.
Bab VII Penutup

Pasal 2
Isi beserta uraian sebagaimana tersebut dalam pasal 1 kesepakatan ini, terdapat dalam Naskah LIMA PILAR yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari/dengan Ketetapan ini.

Pasal 3
Dengan adanya Ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam-dan tidak bertentangan dengan isi Ketetapan ini, dapat diatur oleh serta berdasarkan musyawarah dan kemufakatan Majelis Penentu Kebijakan yang anggotanya terdiri dari wakil masing-masing ke LIMA PILAR.

Pasal 4
Menugaskan dan memberi kewenangan serta kekuasan kepada Majelis Penentu Kebijakan untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dan juga bagian Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini.

Pasal 5
Kesepakatan ini disahkan pada tanggal ditetapkan dan mulai berlaku pada saat dilaksanakannya ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 4 Ketetapan ini.

Ditulis September 27, 2008 - oleh admin, dalam rubrik Blog

Agenda

01 Mei Juni 2009
Pembukaan Pendaftaran Santri Baru Putra-Putri Menetap atau Tidak Menetap

01 Mei s.d 31 Agustus 2009
Pendaftaran Mahasiswa Baru
STIU AL FITHRAH

01 s.d 25 Juni 2009
Pendaftaran Pesantren Ramadhan

16 S/D 19 September 2009
Majlis Dzikir & Ziarah Wali Tujuh
Di Bali

Waktu Shalat

19 Sya'ban 1431 H
Surabaya, 30 Juli 2010
Subuh04:29:08
Syuruk05:40:34
Dzuhur11:35:33
Ashar 14:57:16
Maghrib17:30:33
Isya18:41:59
Perhitungan Waktu Ini Dibuat Berdasarkan Madzhab Syafi'i

Rubrikasi


Arsip


Pranala


Jumlah Kunjungan